Senin, 09 Mei 2016

KOLABORASI KELURAHAN DAN SATPOL PP




Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau harus dibangun dalam sebuah sistem yang saling berinteraksi dengan kondisi lingkungan dimana RTH ini berada. Secara detail pemanfaatan sistem RTH sesuai dengan arahan peruntukan dan lingkungannya ini dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. RTH untuk kaitan produksi, seperti lahan untuk kehutanan, pertanian, produksi mineral, sumber air, komersial dan rekreasi.
  2. RTH untuk preservasi sumberdaya alam dan manusia, terdiri dari rawa untuk habitat tertentu, hutan untuk satwa, bentukan geologi, batukarang, tempat-tempat bersejarah dan pendidikan.
  3. RTH untuk kesehatan dan kesejahteraan umum, seperti lahan untuk melindungi kualitas air, penimbunan sampah, memperbaiki kualitas udara, area rekreasi, dan area lansekap.
  4. RTH untuk keamanan umum, seperti waduk pencegah banjir, dan buufer zone runway.
  5. RTH sebagai koridor, seperti jalur hijau jalan, jalur hijau sungai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar