Kamis, 25 Agustus 2016

VERIFIKASI KIM KEMENINFO


PENGERTIAN DISEMINASI
Diseminasi (Bahasa Inggris: Dissemination) adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
Diseminasi merupakan tindak inovasi yang disusun dan disebarannya berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi,
Diseminasi adalah proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola. Hal ini berbeda dengan difusi yang merupakan alur komunikasi spontan. Sehingga terjadi saling tukar informasi dan akhirnya terjadi kesamaan pendapat antara tentang inovasi tersebut.
Perubahan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan dinamika sosial dan politik sakan mempengaruhi pilihan strategi komunikasi dan diseminasi informasi publik. Hal ini menjadi tantangan sekaligus catatan bagi pejabat publik dan humas pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan tersebut.
Secara umum pola komunikasi di masa mendatang relatih tidak berubah. Komunikasi linier, sebagai basis, tetap digunakan. Namun, proses atau pendekatan komunikasi transaksional (yang bersifat diskusi interaktif, kooperatif, egaliter, resiprokal) akan makin berkembang dan menjadi kebutuhan.
Fenomena ini bisa kita lihat, misalnya, acara-acara talkshow yang menghadirkan narasumber dan melibatkan pendengar, tetap menjadi pilihan. Hanya saja, media perlu berupaya agar mereka yang selama ini ‘diam’ menjadi ‘mau bersuara’; dan menghindari narasumber yang “itu lagi, itu lagi” karena akan membuat audiens cepat bosan.
Dalam konteks strategi komunikasi dan diseminasi informasi publik, prinsip komunikasi adalah tercapai common interest, yakni bagaimana kepentingan pemerintah dan masyarakat ‘bertemu’. Untuk itu, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Pertama, menentukan dan memahami tujuan. Kedua, mengidentifikasi pesan inti atau kunci (key messages) yang akan dikomunikasikan. Ketiga, mehamami target audience: siapa saja yang terlibat, siapa yang dipengaruhi, siapa yang tertarik? Informasi apa yang mereka butuhkan? Bagaimana reaksi mereka? Apa konsern atau minat mereka? Keempat, menentukan media yang paling efektif. Kelima, memotivasi audiens untuk memberi tanggapan atau masukan. Keenam, frekuensi penyampaian pesan. Ketujuh, memperhitungkan dampak, baik negatif atupun positif. Dalam hal ini, ukuran sukses sebuah program komunikasi yaitu pesan yang sampai saja, tidak cukup. Perlu evaluasi, sejauh mana audiens memahami dengan baik pesan kunci dan menganalisis apakah semua strategi sesuai dengan persoalan yang dihadapi atau alasan komunikasi (Cees Leeuwis, 2006).
Tantangan media
Media secara garis besar dapat dibagi ke dalam tiga kelas utama:
(1) media massa konvensional
(2) media interpersonal; dan
(3) media hibrida baru (new media).
Masing-masing memiliki karakteristik dasar sebagai berikut.
Pertama, media massa konvensional (koran, radio, televisi), bahwa seorang pengirim dapat mencapai banyak orang dengan media tersebut tanpa terlibat dalam interaksi langsung dengan audiens.
Kedua, pada media interpersonal, pertukaran berlangsung lebih langsung, dan pengirim dan penerima dapat dengan mudah berubah peran. Kebanyakan komunikasi interpersonal terjadi tanpa media artifisial (misalnya tanpa alat teknologi) dan melibatkan kehadiran fisik orang.
Ketiga, media hibrida baru (new media) yang muncul karena perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi mengkombinasikan potensi yang ditawarkan media massa dan komunikasi interpersonal. Internet, misalnya, merupakan media yang secara potensial mencapai audiens luas yang membiarkan aktivitas antara penerima dan pengirim sampai taraf tertentu.
Saat ini berbagai media tersebut berkombinasi dengan paket baru, sehingga batasan antara kategori-kategori media menjadi kabur. Misalnya, telepon dan internet digunakan untuk berinteraksi dengan audiens pada program radio dan televisi, yang menghasilkan ‘radio interaktif’ dan ‘televisi interaktif. Masing-masing jenis media memberikan kualitas fungsi hubungan dan bentuk dasar komunikasi yang berbeda.
Media massa konvensional, khususnya radio, televisi dan koran, selama ini memiliki gambaran yang sangat berkuasa. Itu sebabnya, hal pertama yang dilakukan rezim otoriter adalah mengontrol media massa. Idenya, bila kita kita mengontrol media massa, kita dapat secara selektif mempengaruhi cara masyarakat luas berpikir dan melihat realitas, dan dapat mencegah pihak lain untuk menunjukkan gambar yang berbeda.
Namun, saat ini, di mana kita dapat menerima banyak saluran televisi, koran, maupun stasiun radio, mengontrol media tetapi juga untuk mencapai banyak audiens bukan hal mudah. Di luar itu, ‘kekuasaan’ media juga berkurang oleh fakta bahwa audiens bukanlah penerima pasif sehingga pesan dan opini tertentu dapat ‘disuntikkan’. Orang secara aktif memaknai pesan dengan jaringan sosial mereka. Itu sebabnya, upaya ‘menyuntikkan’ pandangan dan opini tertentu dapat tidak sukses, bahkan kontra-produktif.

BIDANG DISEMINASI DAN INFORMASI
Bidang Diseminasi dan Informasi, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
di bidang diseminasi / penyebarluasan informasi.
Bidang Diseminasi Informasi, membawahi:
1. Seksi Layanan Informasi Publik; mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pelayanan informasi publik;
ii. menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi, pemantauan dan melayani kebutuhan masyarakat
terhadap informasi;
iii. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kelembagaan layanan publik;
iv. menyiapkan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang layanan publik;
v. menyiapkan bahan pelaksanaan iklan layanan masyarakat;
vi. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi dilingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota guna mendapatkan bahan sajian pelayanan informasi;
vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
2. Seksi Media Interaktif; mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi secara langsung
(interpersonal communication);
ii. menyiapkan bahan sosialisasi kebijakan pembangunan dan pemerintahan;
iii. menyiapkan bahan dialog publik;
iv. menyiapkan bahan fasilitasi komunikasi publik;
v. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait guna mendapatkan bahan
sajian pelayanan informasi;
vi. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
3. Seksi Media Informasi mempunyai tugas :
i. menyiapkan bahan penyebarluasan informasi melalui media elektronik, cetak dan luar
ruang;
ii. menyiapkan bahan diseminasi informasi melalui media radio dan televisi;
iii. menyiapkan bahan pengelolaan radio milik pemerintah daerah;
iv. menyiapkan bahan penerbitan tabloid, majalah dan penerbitan lainnya;
v. menyiapkan bahan penyertaan pameran/promosi;
vi. menyiapkan bahan pelaksanaan produksi media luar ruang ;
vii. menyiapkan bahan pengelolaan news room;
viii. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait guna mendapatkan bahan
sajian pelayanan informasi;
ix. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Begitulah kira-kira pesan-pesan yang dapat kami terjemahkan dari penjelasan KEMENINFO DAN DISKOMINFO pada pertemuan KIM Kota Bandung dalam rangka Verifikasi KIM Kelurahan Kota Bandung yang berlangsung tadi pagi di Gedung PGN Jl. Braga, Kamis 25 Agustus 2016. Selain dihadiri pejabat dari Kemeninfo Pusat Jakarta, dihadiri pula pejabat teras Diskominfo Kota Bandung Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Demikian liputan Kim Mekarjaya On

Jumat, 13 Mei 2016

SOSIALISASI UU NO 16 THN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM


Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin



Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights,  sebuah  hak  yang  tidak  dapat  dikurangi  dan  tak  dapat  ditangguhkan  dalam  kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
 Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yg diberikan Oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara Cuma-cuma kepada penerima bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi maslah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.         
Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
  • Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
  • Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
  • Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.

Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
  1. Penyuluhan hukum;
  2. Konsultasi hukum;
  3. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
  4. Penelitian hukum;
  5. Mediasi;
  6. Negosiasi;
  7. Pemberdayaan masyarakat;
  8. Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
  9. Drafting dokumen hukum.
Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan Implementasi Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
  1. Keadilan;
  2. Persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. Keterbukaan;
  4. Efisiensi;
  5. Efektivitas; dan
  6. Akuntabilitas
Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi/akreditasi untuk memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta 279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibentuk Panitia Pengawas Pusat dan Daerah. Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara langsung dan tidak langsung (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, dan terhadap Kondisi/keadaan Pemberi Bantuan Hukum.

  • UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG  SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
  • PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI  LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
  • PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  Nomor M.HH-03.HN.03.03Tahun 2013 tentang Besaran Biaya.
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia   Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum.
  • PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PENGAWASAN BANKUM.

Syarat Pemberi Bantuan Hukum:
•       A. BERBADAN HUKUM
•       B. TERAKREDITASI BERDSRKAN UU INI
•       C. MEMILIKI KANTOR /SEKRETARIAT TETAP
•       D. MEMILKI PENGURUS
•       E. MEMILIKI PROGRAM BANTUAN HUKUM

Syarat Penerima Bantuan Hukum:
  SETIAP ORANG ATAU KEL ORANG MISKIN YG TDK DPT MEMENUHI HAK DASAR SECARA LAYAK & MANDIRI
  HAK DASAR TERSEBUT MELIPUTI HAK ATAS PANGAN, SANDANG, LAYANAN KESEHATAN, PENDIDIKAN , PEKERJAAN, BERUSAHA DAN PERUMAHAN
Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.

Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
  • Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
  • Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan :
  1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
  2. Bantuan Langsung Tunai;
  3. Kartu Beras Miskin; atau
  4. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.



Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.


Senin, 09 Mei 2016

KOLABORASI KELURAHAN DAN SATPOL PP




Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau harus dibangun dalam sebuah sistem yang saling berinteraksi dengan kondisi lingkungan dimana RTH ini berada. Secara detail pemanfaatan sistem RTH sesuai dengan arahan peruntukan dan lingkungannya ini dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. RTH untuk kaitan produksi, seperti lahan untuk kehutanan, pertanian, produksi mineral, sumber air, komersial dan rekreasi.
  2. RTH untuk preservasi sumberdaya alam dan manusia, terdiri dari rawa untuk habitat tertentu, hutan untuk satwa, bentukan geologi, batukarang, tempat-tempat bersejarah dan pendidikan.
  3. RTH untuk kesehatan dan kesejahteraan umum, seperti lahan untuk melindungi kualitas air, penimbunan sampah, memperbaiki kualitas udara, area rekreasi, dan area lansekap.
  4. RTH untuk keamanan umum, seperti waduk pencegah banjir, dan buufer zone runway.
  5. RTH sebagai koridor, seperti jalur hijau jalan, jalur hijau sungai.

Sabtu, 20 Februari 2016

PENGELOLAAN SAMPAH DI WILAYAH KEL. MEKARJAYA

APEL SIAGA KESIAPAN LOMBA ADIPURA KELURAHAN DAN KEBERSIHAN TINGKAT RW KELURAHAN MEKARJAYA KECAMATAN RANCASARI KOTA BANDUNG





Maksud dan Tujuan diselenggarakannya apel siaga ini adalah :
- Sebagai bentuk keseriusan dari seluruh elemen lembaga kemasyarakatan di wilayah Mekarjaya dalam rangka mengikuti LOMBA ADIPURA KELURAHAN DAN KEBERSIHAN TK RW KELURAHAN MEKARJAYA KECAMATAN RANCASARI KOTA BANDUNG.
-  Untuk mencapai tata kelola lingkungan hidup (Good Environmental) secara menyeluruh di wilayah     Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
-  Mendorong seluruh RW dan masyarakat mewujudkan wilayah yang bersih dan teduh di wilayah         Kelurahan Mekarjaya dengan prinsip tata Pemerinthan yang baik.

Bahwa dalam rangka Lomba ADIPURA ini tahapan kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
-   Sosialisasi mulai dari tingkat Kelurahan, RW, Sekolah< Pasar, Pertokoan, Perkantoran dan                  masyarakat.
-    Penataan lingkungan di jalan Protokol, Perkantoran, Pasar, Sekolah dan Lingkungan warga.
-    Gerakan Pungut Sampah (GPS).
-    Kali Bersih, Pembersihan Gorong Gorong Saluran Air.
-    Penambahan media biopori.
-    Penanaman pohon pelindung.
-    Penataan taman /RTH.
-    Pengadaan tong sampah swadaya masyarakat.
-    Penertiban PKL.
-    Penertiban spanduk liar.
-    Evaluasi dan penilaian..






Jumat, 05 Februari 2016

Jumat, 29 Januari 2016

SARESEHAN FKIM BANDUNG JUARA



DALAM ACARA TEMU BAKOHUMAS DAN KOMUNITAS
SURABAYA, 17 s/d 19 NOPEMBER 2015








·   Saresehan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Indonesia  dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Nopember 2015 bertempat di Dyandra Convention Center Kota Surabaya dimulai pada pukul 14.00 s/d 18 wib.
·    Peserta saresehan adalah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten/Kota/Provinsi yang sudah terbentuk dari seluruh Indonesia.
·         Memperhatikan arahan dari narasumber dalam acara saresehan,  dapat ditarik kesimpulan  :
1. Bahwa pembangunan masyarakat merupakan tujuan utama pembangunan nasional yang hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya secara berkelanjutan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini, KIM tidak semata mata hanya menjadi objek pembangunan, tetapi sekaligus sebagai subjek pembangunan dalam mewujudkan nilai-nilai dari demokratisasi.
2.   Bahwa dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, pembangunan masyarakat dibidang komunikasi dan informatika merupakan sector yang memegang peranan penting. Perkembangan teknologi informasi disatu sisi telah memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan peradaban manusia, namun disisi lain, dampak dari perkembangan itu harus diwaspadai.
3. Sejalan dengan perkembangan tersebut, KIM dengan peranan dan fungsinya untuk menyebarluaskan informasi, diharapkan tidak hanya menjadi objek yang pasif, namun juga menjadi subjek yang aktif dan memiliki peran yang strategis untuk diseminasi informasi kebijakan pemerintah, khususnya yang terkait dengan gerakan Revolusi Mental yang digagas oleh pemerintah saat ini. Pada hakekatnya, keberhasilan pemerintah di suatu Negara sangat tergantung sejauh mana masyarakat mengambil dalam pembangunan, termasuk dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah ke seluruh lapisan masyarakat.
4.  Dalam mendiseminasikan kebijakan pemerintah tersebut, KIM artinya juga ikut mendukung pelaksanaan fungsi Government Public Relation Kementrian Komunikasi dan Informatika saat ini, dimana setiap kebijakan pemerintah yang adaakhirnya bias menyentuh masyarakat akar rumput berkat peran serta KIM tersebut.
5.   Peran dan fungsi KIM ini juga diharapkan menjadi kelompok pembelajar dalam masyarakat melalui pendekatan pendidikan sepanjang hidup (long life education) dengan penguasaan teknologi informasi yang sekaligus juga bias diandalkan sebagai filter masuknya informasi yang tidak sesuai bagi kepentingan masyarakatnya. Selain itu, KIM juga diharapkan bias berperan sebagai fasilitatosr informasi bagi masyarakat, penyerap dan penyalur aspirasi, serta sebagai kontrol social.

Demikian risalah/notulen tentang HASIL RUMUSAN SARESEHAN KIM DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN GPR MENUJU PERCEPATAN REVOLUSI MENTAL ) yang dapat kami sampaikan.

PENAMBAHAN FASILITAS UMUM DEMI KENYAMANAN WARGA


PEMBANGUNAN WC UMUM TAMBAHAN DI LINGKUNGAN KANTOR KELURAHAN MEKARJAYA










GERAKAN PUNGUT SAMPAH (GPS) DI WILAYAH KELURAHAN MEKARJAYA


  GIAT GERAKAN PUNGUT SAMPAH (GPS) 
LURAH KEL. MEKARJAYA DAN UNSUR KELURAHAN














Kamis, 28 Januari 2016