Sabtu, 21 Februari 2015

LURAH KEL. MEKARJAYA MENGHADIRI PERTEMUAN RAT KOPERASI SAUYUNAN RW 09 KOMPLEK PASIR POGOR KOTA BANDUNG


RAT (Rapat Anggota Tahunan) bagi sebuah Koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. selain itu RAT juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan. sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah pada anggota-nya.

Rapat Anggota Tahunan mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan Koperasi ke arah yang lebih baik lagi, karena dalam rapat anggota tahunan ini akan membahas : laporan pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. Pertanggungjawaban ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa-masa mendatang kinerja Koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi diharapkan unsur badan usaha koperasi seperti pengurus dan pengawas, dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya masing-masing, misalnya pemeriksaan atas pengelolaan koperasi dapat berjalan secara teratur dan sesuai peraturan - perundangan yang berlaku, juga sesuai dengan AD/ART koperasi.

Selain itu untuk anggota Koperasi diharapkan jangan sampai mempunyai sikap dan kesadaran yang keliru dengan pinjaman yang telah dilakukan karena pinjaman tersebut akan menjadi beban koperasi manakala tidak diimbangi dengan kesadaran para anggota koperasi itu sendiri untuk secara displin melunasinya, begitu juga koperasi yang bergerak di sektor riil agar bisa mengunakan peluang-peluang yang timbul dengan adanya Mega Proyek di Kabupaten Kulon Progo sehinga tidak hanya menjadi penonton saja tetapi dapat ikut berperan aktif sebagai pelaku dan tangguh dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat. Tujuan didirikannya Koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan demikian harus terjalin kerjasama yang baik antar pengurus, pengawas dan para anggota.

Bahwa Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasan yang diundangkan sejak 30 Oktober 2012 mewajibkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak disyahkannya agar dilakukan penyesuaian, dalam Undang-undang tersebut terdapat 4 jenis koperasi yakni : Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam untuk itu kepada Gerakan Koperasi dalam melaksanakan perubahan Anggaran Dasar agar dapat memilih salah satu dari keempat jenis tersebut. Selain itu tedapat pula perubahan istilah pada Modal Koperasi yakni Simpanan Pokok, Simpanan Wajib menjadi sertifikat Modal Koperasi (SMK) yang besaran jumlahnya maksimal sama dengan setoran pokok. Mengingat banyaknya perubahan sesuai UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tersebut maka kepada Gerakan Koperasi agar segera mempersiapkan Perubahan AD Koperasi.















KUNJUNGAN TAMU LUAR NEGERI


Oleh : Mamat Rachmat
Ketua KIM  Mekarjaya


       Suatu kehormatan bagi kim Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung,  pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 mendapat kunjungan tamu dari luar negeri sebanyak 4 orang berasal dari Amerika Serikat, Belanda, India dan Australia; berkenan menerima tamu yaitu Lurah Mekarjaya ( Tati Rohayati SE, MSi ) dan Camat Rancasari ( Bunda Ai Sutriansih S.Sos, MPd ) dan Ketua KIM Mekarjaya ( Mamat Rachmat )
       Maksud dan tujuan adalah mereka ingin mengetahui keberadaan / existensi  KIM Kelurahan Mekarjaya,  diantaranya bidang  organisasi, mekanisme operasional,  pengelolaan berita serta system penyebarannya
       Selain wawancara langsung, mereka terkagum - kagum melihat film / tayangan produksi KIM tentang  kegiatan / aktivitas kelurahan dan masyarakat di wilayah Kelurahan Mekarjaya
      Walaupun belum mempunyai anggaran dan sarana / pasilitas untuk pembuatan sebuah produksi, tetapi atas kebaikan Lurah Mekarjaya ( Tati Rohayati SE, MSi ) serta LPM, maka keberadaan  KIM Mekarjaya tetap exsis  melaksanakan tugas dan fungsinya
      Demikian sekilas info : Mekarjaya Dalam Berita,  hasil liputan reporter Mamat Rachmat ( Ketua KIM Kelurahan Mekarjaya )















PENANAMAN POHON
DI SEPANJANG TANGGUL KALI CIDURIAN

Oleh : Deni Irawan
Reporter KIM Mekarjaya




       Hari Minggu tanggal 1Februari 2015, kelembagaan masyarakat yang ada di Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari kota Bandung ( LPM, PKK, Karang Taruna, Forum RW dan PWRI ) rame – rame kerja bakti menanam pohon di sepanjang kali Cidurian. Kegiatan ini dimasudkan untuk menahan tanggul supaya tidak longsor; juga sebagai langkah penataan lingkungan agar tercipta ruang terbuka hijau ( RTH ) di wilayah Kelurahan Mekarjaya
       Berbagai tanaman produksi seperti mangga, jambu, rambutan, nangka dan juga pohon penghijauan lainnya telah ditanam di kawasan ini.  Kedepan lokasi  ini akan dikelola bareng  oleh kelembagaan masyarakat yang ada di Kelurahan Mekarjaya ( LPM, PKK, Karang Taruna, Forum RW dan PWRI )
       Melalui Lurah Mekarjaya ( Tati Rohayati SE, MSi ) tanaman ini diperoleh atas bantuan Dinas Pertanian dan Juga Dinas Pemakaman dan Pertanaman Kota Bandung
       Kegiatan ini selikus juga merupakan rangkaian acara syukuran atas selesainya renovasi kantor Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung, yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2015
      Demikian sekilas info : Mekarjaya Dalam Berita,  hasil liputan reporter Deni Irawan