Sabtu, 21 Februari 2015

LURAH KEL. MEKARJAYA MENGHADIRI PERTEMUAN RAT KOPERASI SAUYUNAN RW 09 KOMPLEK PASIR POGOR KOTA BANDUNG


RAT (Rapat Anggota Tahunan) bagi sebuah Koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. selain itu RAT juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yaitu asas kekeluargaan. sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah pada anggota-nya.

Rapat Anggota Tahunan mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan Koperasi ke arah yang lebih baik lagi, karena dalam rapat anggota tahunan ini akan membahas : laporan pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. Pertanggungjawaban ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa-masa mendatang kinerja Koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi diharapkan unsur badan usaha koperasi seperti pengurus dan pengawas, dapat mengoptimalkan tugas, fungsi dan perannya masing-masing, misalnya pemeriksaan atas pengelolaan koperasi dapat berjalan secara teratur dan sesuai peraturan - perundangan yang berlaku, juga sesuai dengan AD/ART koperasi.

Selain itu untuk anggota Koperasi diharapkan jangan sampai mempunyai sikap dan kesadaran yang keliru dengan pinjaman yang telah dilakukan karena pinjaman tersebut akan menjadi beban koperasi manakala tidak diimbangi dengan kesadaran para anggota koperasi itu sendiri untuk secara displin melunasinya, begitu juga koperasi yang bergerak di sektor riil agar bisa mengunakan peluang-peluang yang timbul dengan adanya Mega Proyek di Kabupaten Kulon Progo sehinga tidak hanya menjadi penonton saja tetapi dapat ikut berperan aktif sebagai pelaku dan tangguh dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang semakin ketat. Tujuan didirikannya Koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan demikian harus terjalin kerjasama yang baik antar pengurus, pengawas dan para anggota.

Bahwa Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasan yang diundangkan sejak 30 Oktober 2012 mewajibkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak disyahkannya agar dilakukan penyesuaian, dalam Undang-undang tersebut terdapat 4 jenis koperasi yakni : Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam untuk itu kepada Gerakan Koperasi dalam melaksanakan perubahan Anggaran Dasar agar dapat memilih salah satu dari keempat jenis tersebut. Selain itu tedapat pula perubahan istilah pada Modal Koperasi yakni Simpanan Pokok, Simpanan Wajib menjadi sertifikat Modal Koperasi (SMK) yang besaran jumlahnya maksimal sama dengan setoran pokok. Mengingat banyaknya perubahan sesuai UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tersebut maka kepada Gerakan Koperasi agar segera mempersiapkan Perubahan AD Koperasi.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar