Selasa, 26 Januari 2016

KEGIATAN APEL PAGI SATUAN LINMAS KELURAHAN MEKARJAYA




BHABIN KAMTIBMAS DAN BABINSA KELURAHAN MEKARJAYA MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA SATUAN LINMAS KEL. MEKARJAYA









Peran LINMAS sebagai Organisasi Perlindungan Masyarakat dalam era sekarang ini sangat diperlukan. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar