BHABIN KAMTIBMAS DAN BABINSA KELURAHAN MEKARJAYA MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA SATUAN LINMAS KEL. MEKARJAYA
Peran LINMAS sebagai Organisasi Perlindungan Masyarakat dalam era sekarang ini sangat diperlukan. Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar